Jakarta, 8 November 2025 —IATPI bersama Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia (BKTL PII), Universitas Diponegoro dan BAKERMA TL menyelenggarakan webinar bertajuk 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘶𝘴𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘳𝘴𝘦𝘵𝘶𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘬𝘯𝘪𝘴 𝘌𝘮𝘪𝘴𝘪, 𝘌𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘷𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘶𝘴𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘋𝘰𝘬𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘐𝘮𝘱𝘭𝘪𝘬𝘢𝘴𝘪𝘯𝘺𝘢.
Acara dibuka oleh Asri Indiyani, Sekretaris BKTL PII. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengendalian emisi secara terpadu terutama di kawasan industri untuk mencegah dampak terhadap lingkungan. “Untuk melakukan pengendalian, kita harus memiliki izin operasional melalui Persetujuan Teknis (Pertek). Dimana dalam pengendalian emisi tersebut mencakup identifikasi sumber, perkiraan emisi, hingga biaya dan pemantauan operasional,” ujarnya.
Webinar dipandu oleh Dr. Eng. Ir. Bimastyaji Surya Ramadan, S.T., M.T. dengan menghadirkan tiga narasumber ahli. Ir. Noor Rachmaniah dari Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian LH memaparkan materi tentang 𝘗𝘦𝘳𝘴𝘦𝘵𝘶𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘬𝘯𝘪𝘴 𝘗𝘦𝘮𝘦𝘯𝘶𝘩𝘢𝘯 𝘉𝘢𝘬𝘶 𝘔𝘶𝘵𝘶 𝘥𝘢𝘯 𝘚𝘶𝘳𝘢𝘵 𝘓𝘢𝘺𝘢𝘬 𝘖𝘱𝘦𝘳𝘢𝘴𝘪. Berdasarkan PP No. 22/2021 setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Ia juga menjelaskan alur proses permohonan di PTSP Online.
Dr. Fadjar Goembira, S.T., M.Sc. dari Universitas Andalas membahas karakteristik sumber emisi, metode perhitungan beban emisi, hingga prinsip dasar pengendalian pencemar udara menggunakan ukuran kinerja alat pengendali, pressure drop, dew point dan viskositas.
Sementara itu, Dr. Ir. Haryono Setiyo Huboyo, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng. dari Universitas Diponegoro memaparkan tahapan pengelolaan emisi, mulai dari prakiraan dampak hingga pemantauan.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat pemahaman teknis para profesional lingkungan dalam penyusunan dokumen Pertek dan implementasi pengendalian emisi di sektor industri.
