Kongres Luar Biasa Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) telah diselenggarakan pada Sabtu, 10 Agustus 2024 secara hybrid bertempat di Ruang Pendopo Kementerian PUPR, Jl. Pattimura No. 20, Jakarta Selatan dan Zoom Meeting dengan agenda Amandemen AD/ART dalam rangka re-akreditasi IATPI menuju kategori Umum Tanpa Cabang. Acara ini dihadiri oleh 122 anggota IATPI dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Umum IATPI, Endra S. Atmawidjaja ST, MSc, DEA, IPU., mengatakan bahwa IATPI sebagai asosiasi profesi terakreditasi khusus bercabang, memiliki kewenangan membentuk LSP untuk melakukan proses sertifikasi jabatan kerja hanya pada sub klasifikasi Teknik Lingkungan. Sedangkan masih terdapat subklasifikasi lain yaitu teknik perpipaan, teknik persampahan, teknik air minum dan teknik air limbah yang perlu LSP untuk dapat memproses sertifikasinya.
“Untuk menambahkan lingkup tersebut IATPI harus bertransformasi atau merubah bentuk organisasinya menjadi asosiasi profesi terakreditasi pada kategori umum” lanjutnya.
Dari hasil Kongres Luar Biasa IATPI ini, 104 anggota IATPI setuju dan sepakat untuk merubah struktur AD/ART dengan mengubah struktur organisasi IATPI yang sebelumnya organisasi khusus bercabang menjadi umum tidak bercabang.
Perubahan dari bercabang menjadi tidak bercabang diharapkan merupakan perubahan yang bersifat sementara atau kontemporer untuk di kemudian hari dapat dikembalikan lagi menjadi bercabang. IATPI akan kembali menjadi Asosiasi Umum bercabang sampai dengan terpenuhinya persyaratan Akreditasi IATPI sebagai Asosiasi Umum Bercabang antara lain jumlah cabangsekurang-kurangnya sebanyak 17 yang didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta dilaksanakannya musyawarah daerah sesuai ketentuan yang berlaku termasuk pembinaan anggota.
Setelah ditetapkannya keputusan hasil KLB ini, pengurus daerah tetap dapat melaksanakan program yang telah direncanakan dan personilnya akan dimasukkan ke dalam SK IATPI.
Pada bulan Oktober 2024, rencana Kongres IATPI akan membahas terkait dengan masukan mengenai kedudukan serta masa bakti Dewan Pakar, Dewan Kehormatan dan Majelis Pertimbangan di dalam struktur organisasi IATPI, serta kaitan antara asosiasi IATPI dengan PT. LSP Teknik Lingkungan IATPI yang akan dimasukkan ke dalam AD/ART IATPI.
Dengan langkah ini, IATPI siap menghadapi tantangan baru dan berkomitmen untuk terus berkembang demi kepentingan anggotanya.