Forum Kajian Pembangunan Seri 2 “Reformasi Kelembagaan di Sumber: Jalan Menuju Pelayan Sampah 100%” diselenggarakan oleh Artikel 33 Indonesia pada Kamis, 26 September 2024 melalui zoom meeting.

 

Acara ini turut mengundang narasumber penting diantaranya:

- Novrizal Tahar (Direktur Pengurangan Sampah KLHK)

- Ria Ismaria (Senior Research Associate A33)

- Arky Gilang Wahab (CEO PT. Greenposa Adika Nusa)

- Dewi Chomistriana (Sekretaris Umum Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia)

Sampah di landfill masih mendominasi sistem pengolahan sampah di Indonesia menjelang 2030. Dalam pemaparannya, Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa teknologi seperti waste to electricity, refuse-derived fuel (RDF), dan maggot diharapkan menjadi determinan utama dalam pengolahan sampah di masa depan.

 

Menurut Ria Ismaria, Di kota Bandung, pengelolaan sampah diatur Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mencakup berbagai aspek seperti penyapuan jalan, pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), namun belum melakukan pelayanan di sumber.

 

Di Banyumas, hampir 90% wilayah sudah dilayani. Pengumpulan sampah oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sudah difasilitasi oleh pemerintah. Dinas Lingkungan Hidup setempat juga mulai menegakkan hukum terhadap pembuangan sampah liar dan menangani residu, ungkap Arky Gilang Wahab (CEO PT. Greenposa Adika Nusa).

 

Menurut Dewi Chomistriana, Sekretaris Umum Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia,  pemerintah pusat masih harus melakukan perkuatan kebijakan yang lebih jelas dan pedoman teknis yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah, sehingga dapat mengurangi perbedaan persepsi ketika implementasi di lapangan.

Selain meningkatkan awareness, peningkatan kapasitas SDM dapat dilakukan dengan edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan sampah dapat mendorong adanya economy circular, melihat sampah sebagai sumber daya yang bernilai dan dapat didaur ulang.

 

Pengelolaan sampah yang efektif memerlukan peran aktif dari semua pihak. Reformasi kelembagaan dalam pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan Indonesia dapat mencapai pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Share this post on: