Pemerintah melalui Menteri PUPR telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi pada tanggal 22 Juli 2022 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 1 Agustus 2022. Dengan telah ditetapkannya Permen PURP Nomor 8 Tahun 2022, diharapkan para pelaku usaha jasa konstruksi seperti Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), dan Lembaga sertifikasi Jasa Konstruksi mendapatkan kemudahan Perizinan Berusaha pada subsektor Jasa Konstruksi, terutama dalam upaya pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Lampiran :