IATPI telah menerima sertifikat akreditasi Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Kategori Umum Tidak Bercabang Klasifikasi Tata Lingkungan Berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor: 1ccc Tentang Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.
Melalui perolehan Akreditasi IATPI ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dalam bidang tata lingkungan bagi para anggota, guna mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia.
Seiring dengan akreditasi tersebut, IATPI juga memiliki hak, kewajiban, dan sanksi yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor: 16/KPTS/LPJK/IX/2024 Tentang Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, yang meliputi:
1. Hak Asosiasi yang terakreditasi meliputi:
- Mendapatkan surat tanda terakreditasi;
- Membentuk LSBU bagi Asosiasi Badan Usaha dan LSP bagi Asosiasi Profesi; dan
- Mengusulkan anggotanya menjadi calon pengurus LPJK
2. Kewajiban asosiasi yang terakreditasi meliputi:
- Menyusun dan menegakkan kode etik bagi anggotanya;
- Melakukan pengembangan usaha berkelanjutan bagi anggota Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok;
- Melakukan pengambangan keprofesian berkelanjutan bagi anggota Asosiasi Profesi;
- Melakukan pemberdayaan kepada anggotanya;
- Menyampaikan laporan kinerja tahunan asosiasi untuk periode 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (Tiga puluh satu) Desember;
- Menyampaikan laporan keuangan asosiasi yang telah diaudit kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Sanksi
Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 157A Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Lampiran :