Pada 23 Juni 2023, LSP Teknik Lingkungan IATPI sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Peranserta IATPI dalam Mendukung Implementasi Sertifikasi Jasa Kompetensi Kerja oleh LSP Teknik Lingkungan IATPI. Acara ini dilakukan melalui Zoom meeting dengan tujuan utama untuk memberikan pemahaman dan kemampuan melaksanakan implementasi sistem informasi LSP TL IATPI, bagi administrator dan asesor.
Dari diskusi ini menghasilkan beberapa poin penting. Kegiatan ini tidak hanya sebagai bagian dari konsolidasi asesor/pengurus LSP tetapi juga sebagai upaya untuk menyamakan pemahaman tentang SILSP. Di masa mendatang, asesor diharapkan dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pendampingan teknis kepada calon asesi.
LSP dijadwalkan akan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2024. Beberapa hal yang perlu diperhatikan termasuk pelaksanaan asesmen secara offline yang memerlukan TUK di semua provinsi, distribusi asesor yang belum merata, serta pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme sertifikasi.
Ke depan, LSP TL IATPI berencana untuk mengembangkan sertifikasi kompetensi kerja di bidang lain, seperti Teknik Air Minum, Teknik Perpipaan, Teknik Air Limbah, dan Teknik Persampahan Jika IATPI menjadi asosiasi umum. Saat ini, IATPI tengah mengurus akreditasi asosiasi profesi sebagai asosiasi umum.
LSP juga menjajaki potensi kerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan LSP TL IATPI. Admin LSP mengingatkan bahwa beberapa asesor perlu segera memperbarui data dan mengunggah foto profil mereka untuk kelancaran administrasi.
Asesor diharapkan untuk memahami proses sertifikasi melalui melalui beberapa kegiatan seperti sosialisasi dan pendampingan teknis, serta mengikuti proses assessment. Perlu dicatat bahwa biaya kehadiran offline akan ditanggung sendiri bagi asesor yang tidak ditugaskan.
Calon asesi yang menghadapi kendala dalam pengisian data dapat memanfaatkan mekanisme pendampingan teknis yang disediakan oleh LSP. Penjadwalan assessment akan dilakukan melalui WA grup untuk transparansi dan pembagian tugas yang merata. Asesor yang telah diberikan Surat Tugas diharapkan dapat memenuhi tugas mereka, karena pembatalan penugasan asesor dapat menjadi “catatan” bagi LSP. Surat Tugas dapat dihitung menjadi poin bagi asesor.