Ikatan Keluarga Alumni Teknik Lingkungan Universitas Pasundan bersama dengan Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) menyelenggarakan webinar bertajuk “Kupas Tuntas SKK Tata Lingkungan: Persiapan, Skema, dan Aturan Baru 2025.” pada 12 Juli 2025.
Webinar ini dibuka oleh Ketua Ikatan Keluarga Alumni Teknik Lingkungan Universitas Pasundan, Dinan Faturohman A, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian asesmen Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) pada 19 Juli mendatang. “Saya berharap peserta dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh para narasumber” ujarnya.
Narasumber pertama, Dr. Ir. Tri Joko, M.Si., Direktur Pengembangan Profesi Berkelanjutan dan Pembinaan Anggota IATPI, yang memaparkan Kebijakan Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Teknik Lingkungan. Keahlian teknik lingkungan terbagi ke dalam enam sektor, yaitu air minum, air limbah (domestik dan non domestik), persampahan, polusi udara, drainase permukiman, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ujarnya.
Beliau juga menjelaskan dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), lulusan S1 Teknik Lingkungan memiliki delapan kompetensi utama, di antaranya kemampuan mengidentifikasi dan menganalisis masalah lingkungan, merancang solusi teknikal, mengembangkan kajian dan instrumen perencanaan, hingga mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam praktik teknik.
Selain itu, Tri Joko menekankan pentingnya SKK sebagai syarat bekerja di bidang jasa konstruksi, pemenuhan ketersediaan tenaga kerja konstruksi untuk penetapan kualifikasi badan usaha, hingga menjadi nilai tambah pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi (TKK). Saat ini IATPI melalui LSP TL IATPI telah menyesuaikan ruang lingkup skema sertifikasi sehingga dapat melayani 15 skema sertifikasi berdasarkan SK BNSP terbaru.
Narasumber kedua, Edy Wahyudi, S.T., Manajer Sertifikasi LSP Teknik Lingkungan IATPI, memaparkan proses pengajuan sertifikat kompetensi kerja. Terdapat tiga tahapan utama, yakni pengajuan oleh asesi, verifikasi dan asesmen oleh LSP, serta penetapan hasil uji kompetensi oleh LSP, LPJK, dan BNSP.
Hal penting yang harus dilakukan pemohon pada langkah awal pengajuan SKK yaitu pembuatan akun E-SIMPAN, pengisian data personal dan portofolio, serta pemilihan skema, tanggal, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) pada portal LPJK perizinan. Selain itu, asesi wajib mengunggah bukti pembayaran uji SKK dan KTA IATPI serta melengkapi APL-01 sebelum proses asesmen.
Sebagai bentuk praktik langsung, webinar ini juga menghadirkan demo pengisian E-SIMPAN, portal perizinan LPJK, dan LSP, yang memudahkan peserta memahami alur pendaftaran sertifikat kompetensi kerja di bidang tata lingkungan.