IATPI telah menyelenggarakan kegiatan Klinik Pengajuan SKA Tata Lingkungan secara daring pada tanggal 13 dan 20 Agustus 2023. Kegiatan ini dihadiri 66 peserta, baik yang telah memiliki SKA Ahli Tata Lingkungan dari jenjang Muda, Madya, dan Utama maupun yang belum memiliki SKA Tata Lingkungan.
Klinik Pengajuan SKA Tata Lingkungan diselenggarakan untuk mensosialisasikan kembali persyaratan pengajuan SKA Tata Lingkungan, menyampaikan dan memberikan contoh dokumen pemberkasan yang benar, menyampaikan tipikal kesalahan pada berkas yang disampaikan kepada tim VV, memberikan alternatif solusi atas kendala pada pengisian laman PPKB dan E-SIMPAN, memberikan solusi atas permasalahan yang terkait lainnya.
Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) sebagai salah satu penyelenggara PKB yang berasal dari unsur asosiasi profesi yang terakreditasi hingga Bulan Agustus minggu kedua ini telah melakukan verifikasi dan validasi sebanyak 707 pemohon. Namun, selain beberapa berkas yang telah masuk, masih terdapat beberapa berkas pemohon yang “terhenti” karena tidak ada tindak lanjut atas masukan perbaikan dokumen yang telah diperiksa oleh Tim VV Sekretariat IATPI.
Beberapa indikasi kendala diantaranya: pemohon belum mempelajari dengan seksama terkait persyaratan dasar pengajuan SKA Tata Lingkungan, baik yang terkait dengan latar belakang pendidikan dan jumlah pengalaman kerja, pemberkasan terkendala dengan tidak lengkapnya referensi, kurang teliti dalam menyusun surat maupun pengisian form, dll, kesibukan pemohon sehingga tidak melakukan pemberkasan secara mandiri, kurang lancarnya komunikasi pemohon dengan tim verifikasi secretariat, serta kendala input data baik di E-SIMPAN maupun PPKB.
Dengan adanya Klinik Pengajuan SKA Tata Lingkungan, dapat membantu dan mempermudah para peserta untuk mengajukan sertifikasi keahlian.