Jakarta, 17 Juli 2026 – Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) resmi mengaktifkan 19 pengurus cabang dalam Kongres Luar Biasa (KLB) IATPI. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan organisasi sekaligus mendukung proses akreditasi sebagai asosiasi profesi kategori umum bercabang. 

 

Ketua Umum IATPI Endra S. Atmawidjaja, mengatakan pengaktifan kembali cabang merupakan tindak lanjut dari komitmen organisasi setelah pada 2024 IATPI melakukan penyesuaian status menjadi asosiasi profesi tidak bercabang untuk memenuhi persyaratan pengembangan lembaga sertifikasi profesi (LSP). 

 

Selama hampir tiga tahun terakhir, IATPI berhasil mengembangkan LSP Teknik Lingkungan IATPI dari tiga menjadi 44 skema sertifikasi, didukung 47 asesor dan 54 Tempat Uji Kompetensi (TUK). Menurut Endra, capaian tersebut harus menjadi instrumen bagi cabang untuk memperluas layanan profesi di daerah melalui peningkatan kompetensi tenaga teknik lingkungan.

 

Ketua LPJK, Insanul Kamil, menilai IATPI merupakan salah satu asosiasi profesi yang berkembang pesat dalam membangun sistem sertifikasi kompetensi. Ia mengungkapkan, dari sekitar 8,2 juta tenaga kerja konstruksi di Indonesia, baru sekitar 8-9 persen yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

 

"Insya Allah ini satu model, satu success story yang bisa diambil dari kita, bagaimana IATPI ini bisa menjadi model bagi pengembangan asosiasi profesi ke depan dan juga pengembangan LSP ke depan" katanya.

 

Sementara itu, Anggota BNSP, Muhammad Nur Hayid, mendorong seluruh cabang menjadikan sertifikasi kompetensi sebagai program prioritas. Menurutnya, setiap cabang perlu memperkuat kemitraan dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan dunia industri agar jumlah tenaga ahli bersertifikat terus meningkat.

 

Ia juga mendorong IATPI memperluas pengakuan sertifikasi hingga tingkat internasional melalui kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA), dimulai dari kawasan ASEAN.

 

Mewakili Dewan Kehormatan IATPI, Joni Hermana mengapresiasi konsolidasi organisasi yang telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Menurutnya, pengaktifan kembali cabang menjadi bukti komitmen organisasi dalam memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan pembinaan anggota dan pelayanan profesi.

 

Melalui KLB 2026, IATPI juga membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), melantik pengurus cabang, serta pemaparan program kerja dan perjanjian kinerja sebagai bagian dari penguatan organisasi. Dengan terbentuknya 19 cabang aktif, IATPI berharap penguatan kelembagaan ini dapat meningkatkan layanan sertifikasi profesi, pembinaan anggota, dan pengembangan sumber daya manusia teknik penyehatan dan teknik lingkungan secara berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Share this post on: